Beranda | Artikel
Bulughul Maram - Shalat: Jika Lapar, Makan atau Shalat yang Didahulukan?
Kamis, 9 September 2021

Jika kita lapar berat, makan atau shalat yang didahulukan? Jawaban masalah ini akan ditemukan dalam hadits Bulughul Maram dan penjelasannya berikut ini.

 

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ

Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat

Mendahulukan Makan Dibandingkan Shalat

Hadits #240

وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ: إِذَا قُدِّمَ العَشَاءُ فَابْدَأُوْا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوْا المغْرِبَ

مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila makan malam telah dihidangkan, maka makanlah sebelum shalat Maghrib.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 672 dan Muslim, no. 557]

 

Faedah hadits

  1. Al-‘asya’ adalah makanan yang disantap pada petang hari. Penduduk Madinah biasa menyantap ‘asya’ sebelum Maghrib. Penduduk Madinah biasa mengolah lahan pertanian, mereka barulah selesai pada petang hari. Inilah yang jadi kebiasaan penduduk Najd, mereka makan malam sebelum Maghrib. Adapun sarapan (al-ghadaa’) dilakukan sebelum Zhuhur. Yang disantap pun ringan yaitu kurma dan susu. Kemudian beralih setelah itu, orang-orang pada menyantap makan malam bakda Maghrib. Pada masa kini, kebiasaan ‘asya’ malah menjadi bakda Isya, bahkan lebih malam lagi. Keadaan yang terakhir ini malah dampak negatifnya begitu besar. Hanya Allah yang memberikan pertolongan.
  2. Jumhur ulama menganggap bahwa kata perintah dalam hadits untuk menyantap makanan sebelum Maghrib dihukumi sebagai anjuran (sunnah, tidak wajib). Inilah pendapat yang lebih kuat. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menyatakan adanya konsensus ulama (ijmak ulama) akan sahnya shalat orang yang tetap menyempurnakan shalat (tanpa meninggalkan rukun shalat) dibandingkan makan. Artinya, siapa saja yang mendahulukan shalat dari makan, shalatnya sah.
  3. Lafaz dalam hadits Aisyah adalah, “Jika makan malam telah diletakkan, lantas iqamah dikumandangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari, no. 671 dan Muslim, no. 560). Lafaz hadits Aisyah ini umum. Lafaznya berlaku bukan hanya shalat Maghrib saja. Hal ini dikuatkan pula dengan lafaz hadits, “Laa shalaata bi hadhrati ath-tha’aam, tidak ada shalat ketika makanan telah tersajikan.”
  4. Hadits ini menunjukkan bahwa jika makanan telah dihidangkan ketika waktu shalat Maghrib, menyantap makanan tersebut lebih didahulukan dibandingkan dengan shalat. Bagi yang sedang menyantap, hendaklah menyantapnya sampai hajatnya selesai tanpa tergesa-gesa. Hal ini dikarenakan shalat itu membangun hubungan antara kita dengan Allah. Shalat tidaklah sempurna sampai hati kita itu hadir dan selesai dari berbagai syawaaghil (pikiran yang mengganggu).
  5. Mendahulukan makan dibandingkan shalat bertujuan untuk khusyuk dan menghadirkan hati dalam shalat.
  6. Masalah mendahulukan makan bukanlah berarti kita meremehkan perkara shalat atau mendahulukan hak manusia. Bahkan mendahulukan makan malah termasuk mengagungkan shalat hingga hati menerimanya.
  7. Hadits ini secara eksplisit (secara zhahir) menunjukkan bahwa mendahulukan makan di sini tidak dikaitkan apakah butuh makan ataukah tidak. Akan tetapi, para ulama menyatakan bahwa yang dimaksudkan dengan mendahulukan makan adalah ketika hati itu membutuhkan untuk makan dan benar-benar terkait dengannya (artinya: benar-benar lapar). Sedangkan, jika memang tidak ada hajat, seorang muslim sebaiknya tidak membiasakan untuk menjadikannya sebagai adat atau kebiasaan, yaitu menyantap makan malam terus-terusan pada waktu shalat. Karena menyengaja sama saja dengan melalaikan shalat berjamaah.
  8. Hadits ini secara eksplisit menunjukkan pula bahwa mengakhirkan shalat jika makanan telah tersaji walaupun akhirnya luput dari shalat berjamaah atau luput dari shalat pada awal waktu. Namun, jika waktu shalat tersisa sedikit, sehingga kalau mendahulukan makan malah kita mengerjakan shalat di luar waktu, maka dalam kondisi ini tetap mendahulukan shalat dibandingkan makan agar shalat tetap dikerjakan pada waktunya. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

 

Baca juga: Mendahulukan Makan dari Shalat (Penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin dari Syarh Bulugh Al-Maram)

 

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:434-436.

Jumat pagi, 3 Safar 1443 H, 10 September 2021

@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/29539-bulughul-maram-shalat-jika-lapar-makan-atau-shalat-yang-didahulukan.html